( Beserta keterangannya )
Perubahan Penggunaan Lambang
Koperasi Indonesia ini ditetapkan melalui Peraturan Menteri Negara Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah RI Nomor 02/Per/M.KUKM/IV/2012 tanggal 17 April 2012
tentang Penggunaan Lambang Koperasi Indonesia.
BENTUK : Logo Sekuntum Bunga
Teratai bertuliskan KOPERASI INDONESIA
Arti Gambar dan Penjelasan Lambang Koperasi :
1. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar bunga yang memberi kesan akan perkembangan dan kemajuan
terhadap perkoperasian di Indonesia, mengandung makna bahwa Koperasi Indonesia
harus selalu berkembang, cemerlang, berwawasan, variatif, inovatif sekaligus
produktif dalam kegiatannya serta berwawasan dan berorientasi pada keunggulan
dan teknologi.
2. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk gambar 4 (empat) sudut pandang melambangkan arah mata angin yang
mempunyai maksud Koperasi Indonesia:
a) sebagai
gerakan koperasi di Indonesia untuk menyalurkan aspirasi,
b) sebagai
dasar perekonomian masional yang bersifat kerakyatan;
c) sebagai
penjunjung tinggi prinsip nilai kebersamaan, kemandirian,keadilan dan
demokrasi;
d) selalu
menuju pada keunggulan dalam persaingan global.
3. Lambang Koperasi Indonesia
dalam bentuk Teks Koperasi Indonesia memberi kesan dinamis modern, menyiratkan
kemajuan untuk terus berkembang serta mengikuti kemajuan jaman yang bercermin
pada perekonomian yang bersemangat tinggi, teks Koperasi Indonesia yang
berkesinambungan sejajar rapi mengandung makna adanya ikatan yang kuat, baik
didalam lingkungan internal Koperasi Indonesia maupun antara Koperasi Indonesia
dan para anggotanya;
4. Lambang Koperasi Indonesia
yang berwarna Pastel memberi kesan kalem sekaligus berwibawa, selain Koperasi
Indonesia bergerak pada sektor perekonomian, warna pastel melambangkan adanya
suatu keinginan, ketabahan, kemauan dan kemajuan serta mempunyai kepribadian
yang kuat akan suatu hal terhadap peningkatan rasa bangga dan percaya diri yang
tinggi terhadap pelaku ekonomi lainnya;
5. Lambang Koperasi Indonesia
dapat digunakan pada papan nama kantor, pataka, umbul-umbul, atribut yang
terdiri dari pin, tanda pengenal pegawai dan emblem untuk seluruh kegiatan
ketatalaksanaan administratif oleh Gerakan Koperasi di Seluruh Indonesia;
6. Lambang Koperasi Indonesia
menggambarkan falsafah hidup berkoperasi yang memuat :
a)
Tulisan : Koperasi
Indonesia yang merupakan identitas lambang;
b)
Gambar : 4 (empat) kuncup
bunga yang saling bertaut dihubungkan bentuk sebuah lingkaran yang
menghubungkan satu kuncup dengan kuncup lainnya, menggambarkan seluruh pemangku
kepentingan saling bekerja sama secara terpadu dan berkoordinasi secara
harmonis dalam membangun Koperasi Indonesia,
c)
Tata Warna :
1.
Warna hijau muda dengan
kode warna C:10,M:3,Y:22,K:9;
2.
Warna hijau tua dengan
kode warna C:20,M:0,Y:30,K:25;
3.
Warna merah tua dengan
kode warna C:5,M:56,Y:76,K:21;
4.
Perbandingan skala 1 : 20.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar