Cari Blog Ini

Senin, 22 Oktober 2012

AMDAL

1.       Definisi dari Amdal
AMDAL mulai berlaku di Indonesia tahun 1986 dengan diterbitkannya Peraturan Pemerintah No. 29 Tahun 1086. Karena pelaksanaan PP No. 29 Tahun 1986 mengalami beberapa hambatan yang bersifat birokratis maupun metodologis, maka sejak tanggal 23 Oktober 1993 pemerintah mencabut PP No. 29 Tahun 1986 dan menggantikannya dengan PP No. 51 Tahun 1993 tentang AMDAL dalam rangka efektivitas dan efisiensi pelaksanaan AMDAL. Dengan diterbitkannya Undang-undang No. 23 Tahun 1997, maka PP No. 51 Tahun 1993 perlu disesuaikan. Oleh karena itu, pada tanggal 7 Mei 1999, pemerintah menerbitkan Peraturan Pemerintah No. 27 Tahun 1999. Melalui PP No. 27 Tahun 1999 ini diharapkan pengelolaan lingkungan hidup dapat lebih optimal.


AMDAL adalah singkatan dari analisis mengenai dampak lingkungan. Dalam peraturan pemerintah no. 27 tahun 1999 tentang analisis mengenai dampak lingkungan disebutkan bahwa AMDAL merupakan kajian mengenai dampak besar dan penting untuk pengambilan keputusan suatu usaha dan/atau kegiatan yang direncanakan pada lingkungan hidup yang diperlukan bagi proses pengambilan keputusan tentang penyelenggaraan usaha dan/atau kegiatan. Kriteria mengenai dampak besar dan penting suatu usaha dan/atau kegiatan terhadap lingkungan hidup antara lain:
a. jumlah manusia yang terkena dampak
b. luas wilayah persebaran dampak
c. intensitas dan lamanya dampak berlangsung
d. banyaknya komponen lingkungan lainnya yang terkena dampak
e. sifat kumulatif dampak
f. berbalik (reversible) atau tidak berbaliknya (irreversible) dampak
2. Pentingnya amdal dalam pembangunan
amdal harus diberlakukan dalam proyek pembangunan. Hal tersebut dilakukan dengan alasan sebagai berikut:
a. Amdal harus dilakukan untuk proyek yang akan dibangun karena undang undang dan peraturan pemerintah menghendaki demikian .
b. Amdal harus dilakukan agar kualitas lingkungan usaha tidak rusak karena adanya proyek proyek pembangunan.
Dalam usaha memenuhi kebutuhan dan meningkatkan kesejahteraannya, manusia telah melakukan berbagai aktifitas dari bentuk yang sedehana sampai yang sangat canggih.

Untuk dapat mengetahui dampak yang akan terjadi, kita perlu melakukan pendugaan dampak lingkungan. Langkah ini disebut pendugaan dampak lingkungan atauenvironmental impact assessment
2. Peranan amdal dalam pengelolahan lingkungan dan perencanaan proyek pembangunan

Amdal yang lebih besar dan lebih penting merupakan bagian dari hal-hal sebagai berikut :
1. pengelolaan lingkungan
2. Pemantauan lingkungan
3. Pengelolaan proyek
4. Pengambil keputusan
5. Dokumen yang penting
1. Amdal sebagai dokumen yang penting
laporan amdal merupakan dokumen yang penting karena hal-hal sebagai berikut :
a. Laporan amdal sumber informasi yang cukup detail mengenai keadaan lingkungan pada waktu penelitian
b. Laporan amdal sebagai informasi pembanding dalam melakukan analisis hasil pemantauan
c. Laporan amdal sebagai informasi yang berharga bagi proyek-proyek lain yang akan dibangun di dekat lokasi
d. Laporan amdal merupakan dokumen penting yang digunakan di pengadilan, terutama dalam menghadapi tuntutan proyek lain, masyarakat, atau pun instansin pengawas.
2. Kegunaan amdal bagi pemerintah
keuntungan adanya amdal bagi pemerintah adalah:
a. mencegah agarpotensi sumber daya alam yang dikelola tersebut tidak rusak
b. mencegah rusaknya sumber daya alam lain yang berada diluar lokasi proyek
c. menghindarkan perusakan lingkungan hidup, seperti timbulnya pencemaran air, udara, kebisingan mengganggu kesehatan, kenyaman dan keselamatan masyarakat
d. menghindarkan pertentangan yang mungkin timbul khusus nya dengan masyarakat dan proyek-proyek lain
e. sesuai dengan rencana pembangunan daerah, nasional, ataupun international serta tidak mengganggu proyek lain
f. menjamin manfaat yang jelas bagi masyarakat umum.
3. Kegunaan amdal bagi masyarakat
amdal mempunyai kegunaan di masyarakat. Kegunaan nya adalah :
a. Dapat mengetahui rencana pembangunan di daerahnya
b. Dapat mengetahui perubahan lingkungan sesudah proyek dibangun
c. Turut serta dalam pembangunan di daerah sejak awal , khususnya didalam memberikan masukan/informasi
d. Memahami hal-hal mengenai proyek secara jelas serta ikut menghindarkan timbulnya kesalahan dalam menggalang kerjasama yang saling menguntungkan
e. Mengetahui hak dan kewajiban di dalam hubungan dengan proyek tersebut.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar